29 Mei 2023 - 04:12:05 Oleh: Rhony Zulkarnain
yang berubah dari pergub nomor 48 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas, cantolan pakaian dinas yang kita gunakan sudah tidak relevan lagi, permennya sudah dicabut dan diganti dengan permen yang baru. Yang mendasar adalah memunculkan pangkat walaupun permen tidak ada, arahan dari karo tanda pangkat dihilangkan sesuai arahan asisten 1 dan sekda, permen tidak mengaturnya. Yang penting adalah permen pasal 14 Nomor 11 Tahun 2020 penggunaan pakaian dinas PDH memunculkan nama kemendagri. Selebihnya lebih kepada atribut topi. Pakaian dinas tidak bisa berbentuk gamis, ada dua versi jilbab ada dalam dan luar. Ada 2 jenis pakaian yang diatur namun tidak termuat dalam kemendagri PSR (Pakaian Sipil Resmi) dan PSH (Pakaian Sipil Harian) karena kebutuhan di lapangan oleh kepala daerah (sidang-sidang). konsideran menimbang mnegikuti permen, sudah sesuai. Unsur mengingat cukup UUD pasal 18 ayat 6, Undang-Undang Pemerintahn Daerah, Undang-Undang pembentukan peraturan Perundang-undangan, dan permen nomor 80 tahun 2015. Ketentuan umum menggunakan pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, jika mengikuti permendagri menyebut pemerintah daerah. Didalam pergub menggunakan keduanya, saran agar menggunakan satu saja.
© 2016 - 2024 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara